Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah kedzaliman yang dilakukan majikan kepada pegawainya, tidak memberikan upah yang layak untuk pekerjaan yang telah dikerjakan. Perbuatan ini bernilai kedzaliman bahkan dosa besar. Mengingat betapa kejamnya perbuatan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman sangat keras. Mereka akan menjadi musuh Allah pada hari kiamat.
Dalam hadis qudsi, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Allah berfirman,
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Tiga orang, saya yang akan menjadi musuhnya pada hari kiamat: Orang yang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar janji, Orang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil penjualannya tersebut, dan Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.” (HR. Bukhari 2227).
Tidak bisa kita bayangkan, bagaimana kondisi orang yang menjadi musuh Allah ketika di akhirat. Di saat tidak ada lagi harapan untuk bertaubat. Sementara di hadapannya hanya ada dua pilihan, surga nan indah, ataukah neraka jahanam siap membakar. Kemanakah mereka akan diarahkan?
Pada hadis di atas, Allah memberikan hukuman yang sama, antara orang memperbudak orang lain dan menjualnya, dengan orang yang mempekerjakan orang lain dan tidak memberikan upahnya. Padahal dia telah bekerja sesuai keadaan normal. Diberi hukuman yang sama, karena bisa jadi tingkat kekejamannya sama.
Dalam Fatawa As-Subki – salah satu ulama madzhab syafii – dinyatakan,
وَالرَّجُلُ الَّذِي اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا مُسْتَوْفٍ عَمَلَهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ بِمَنْزِلَةِ مَنْ اسْتَعْبَدَ الْحُرَّ وَعَطَّلَهُ عَنْ كَثِيرٍ مِنْ نَوَافِلِ الْعِبَادَةِ فَيُشَابِهُ الَّذِي بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ فَلِذَلِكَ عَظُمَ ذَنْبُهُ
Bos yang mempekerjakan orang lain, dan dia telah melakukan tugas dengan baik, namun si bos tidak memberikan upahnya, keadaannya sebagaimana orang yang memperbudak manusia merdeka. Dia menghalanginya untuk melakukan ibadah sunah, sehingga disamakan dengan orang yang menjual manusia merdeka, kemudian dia makan hasilnya. Karena itulah, dosanya sangat besar. (Fatawa As-Subki, 2/377)
Tanggung Jawab Majikan yang tidak Memberi Upah Pegawainya
Upah adalah hak pegawai, selama dia telah bekerja sesuai aturan. Ketika hak ini tidak diberikan, bukan berarti hak itu menjadi gugur. Hak itu akan menjadi utang yang wajib segera dibayarkan oleh majikan.
Ketika tidak ada kesepakatan di awal, majikan bisa memberikan upah mitsl, yaitu upah standar untuk pekerjaan yang serupa dengan volume yang sama.
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (salah satu buku madzhab Hanafi) dinyatakan,
وإن استأجر ليعمل له كذا ولم يذكر الأجر، .. لزم أجر المثل
Ketika ada orang mempekerjakan orang lain untuk melakukan amal tertentu dan tidak disebutkan kesepakatan upah,.. dia wajib memberikan upah standar. (Al-Fatawa Al-Hindiyah, 36/124).
Allahu a’lam
Artikel www.PengusahaMuslim
=======
Bergabunglah di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]
Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: [email protected] / Telp: 081326333328